Ahad, 12/07/2020 11:43 WIB
Mekanisme Pemotongan Hewan Qurban dari Gugus Tugas
JAKARTA, DAKTA.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan qurban maupun shalat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dalam keterangan di Jakarta, Ahad (12/7) mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.
"Jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujarnya.
Menurutnya, keempat aturan tersebut, yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.
Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan qurban.
Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.
"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," katanya dalam diskusi tentang "Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru".
Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.
Ia mengatakan, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Tapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.
Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging qurban. Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya," ujarnya.
Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.
"Kami akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli," ujarnya.
Terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, menurut dia, hal itu tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing.
"Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait," ujarnya.
Sedangkan terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Misalnya (orang yang memotong hewan) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menerbitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosialisasikan," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments