Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 11/07/2020 11:32 WIB

Jelang Pilkada, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tentang Dana Covid-19

Gedung KPK
Gedung KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan pencitraan dengan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat. 
 
"Dana penanganan Covid-19 kerap dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini," papar Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (11/7).
 
Firli mengaku telah mendapatkan informasi perihal oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa, dan mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka. 
 
"Selain tidak elok dilihat, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa seperti ini," tegasnya. 
 
KPK juga mendorong KPU dan Bawaslu sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi bagi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari.
 
Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termakjub pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 
 
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," tutupnya.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 4518 Kali
Berita Terkait

0 Comments