Senin, 06/07/2020 08:31 WIB
Iuran BPJS Naik, F-PKS Prediksi Gelombang Tunggakan
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati memprediksi, akan terjadi gelombang penurunan kelas secara massif dari peserta mandiri BPJS Kesehatan. Selain itu potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam.
"Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta yang diterima, Senin (8/5).
Menurutnya jika terjadi tunggakan yang massif, pemerintah akan kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik.
"Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar," tegasnya.
Ia mengaku, Fraksi PKS sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 begitu juga kenaikan per 1 Juli 2020.
Mufida menyebut Fraksi PKS DPR RI sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI.
"Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padalah waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS," papar Mufida.
Mufida menyampaikan, Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat.
"Kesepakatan dengan DPR RI tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya," ungkap Mufida yang mewakili Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Sebelumnya, tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku Rabu (1/7/2020).
Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Menaker Dorong Organisasi HRD Berkontribusi Tingkatkan Keterampilan Pekerja
- Sambut Libur Sekolah, Pasar Senggol Hadir Kembali di SMB
- Revitalisasi Kalimalang Menuju Wisata Air, Kemenpar Soroti Potensi dan Tantangan
- PHK Sepihak, Massa Buruh Gelar Demo di Gudang Distribusi Coklat di Narogong Bekasi
- PT Naffar Perdana Wisata Sukses Gelar RUPS 2025, Resmi Luncurkan KOPASHUS & DIGI OPZ sebagai Strategi Besar
- WOM Finance Resmikan Kantor Baru Cabang Bekasi 1 di Summarecon
- Investasi Bekasi Tumbuh Pesat, LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis
- Progres Pembangunan, PT Summarecon Agung Tbk. Seremoni Penutupan Atap SMB Tahap II
- Sambut Idul Fitri, Danamon Menyediakan Solusi Keuangan untuk Mendukung Kemudahan Transaksi Nasabah
- Program Belanja Untung Berlangsung di Summarecon Mall Bekasi, Afgan Bakal Guncang Pengunjung 21 Maret
- KOSPE Bersama Gerakan Semua Bisa Umroh, Gelar Soft Launching Program Simpanan Haji Khusus
- Mengenal Dogecoin dan Pergerakan Harganya
- LPCK Perluas Pilihan Produk RumahTapak Baru Guna Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
- Investasi Kabupaten Bekasi Meningkat, Penjualan Properti Residensial dan Ruko LPCK Bertumbuh
- Tidak Impor Pangan Tahun 2025, Mungkinkah?
0 Comments