Jum'at, 03/07/2020 14:21 WIB
OVO Pecat Karyawan yang Langgar Privasi Data
JAKARTA, DAKTA.COM - Platform dompet digital OVO menyatakan sudah memecat karyawan yang menyalahgunakan data pribadi pengguna dalam kasus yang mencuat baru-baru ini.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus karyawan OVO," kata Head of Public Relations OVO, Sinta Setyaningsih, Jumat (3/7).
OVO menyebut, tindakan menggunakan data pengguna untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur dan kebijakan terkait privasi data pengguna.
"OVO berkomitmen untuk melindungi privasi data pengguna, sesuai dengan tujuan perusahaan untuk terus memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia," kata Sinta.
OVO juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan kejadian seperti itu tidak akan terulang.
Seorang pengguna media sosial mengunggah percakapan adiknya dengan salah seorang yang mengaku sebagai karyawan OVO untuk mengurus kenaikan kapasitas menjadi akun premier.
Dalam percakapan tersebut, orang yang mengaku sebagai karyawan OVO menghubungi pengguna untuk kepentingan pribadi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments