Rabu, 01/07/2020 14:33 WIB
MUI Bekasi Tegaskan Shalat di Masjid Harus dengan Protokol Kesehatan
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah shalat berjamaah di masjid-masjid tetap harus mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri untuk menanggapi kecenderungan beberapa masjid di Kota Bekasi yang mulai kembali merapatkan saf saat shalat berjamaah.
Salah satu masjid yang sempat menyampaikan imbauan kepada jemaahnya untuk merapatkan saf shalat ialah Masjid Binaul Ummah di Perumahan Pondok Mitra Lestari.
Dengan alasan wilayah Kecamatan Jatiasih sudah dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19, jemaah masjid tersebut pun diajak untuk merapatkan saf saat shalat berjamaah.
"Imbauan tersebut menjadi kegelisahan warga yang juga jemaah masjid. Sebagian mereka masih belum yakin wilayahnya memang bebas virus corona," ucap Ketua RW 13 Perumahan PML Sugih Hidayah, Rabu (1/7).
Akibat imbauan yang ditanggapi setengah-setengah oleh jemaah tersebut, saf shalat berjamaah menjadi kacau. Ada yang memang ikut imbauan dengan cara merapatkan saf, tapi banyak juga yang memilih tetap menjaga jarak sehingga berdiri di saf terpisah.
"Ini tidak bisa kami biarkan, karena kondusivitas beribadah jadi terganggu," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Mir'an menegaskan bahwa hingga saat ini protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 masih berlaku. Tak terkecuali perihal aturan terkait penyelenggaraan shalat berjamaah di masjid yang kembali diperkenankan Pemerintah Kota Bekasi sejak sebulan lalu.
"Jaga jarak antara jemaah saat shalat di dalam masjid merupakan ikhtiar menghindari penyebaran virus corona," ujarnya.
Adapun perihal perdebatan terkait sah atau tidaknya shalat berjamaah yang dilaksanakan, Mir'an mengatakan shalat tetap sah. Hanya saja kurang sempurna.
"Merapatkan saf dan meluruskan barisan bukan merupakan syarat sahnya shalat, melainkan salah satu penentu kesempurnaan shalat. Jadi kalaupun tidak rapat safnya, tapi shalatnya tetap sah," katanya.
Bahkan, menurutnya, tidak hanya di masa darurat seperti saat adanya wabah seperti saat ini, dalam kondisi normal pun, bilamana shalat berjamaah tidak rapat safnya atau tidak lurus barisannya, tentu tidak sempurna pula shalatnya.
"Jadi sejauh ini umat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kalau ingin berjamaah di masjid, maka jaga jarak tetap harus dilakukan. Demikian pula dengan penggunaan masker yang juga wajib sifatnya. Jika merasa kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja atau berjamaah bersama keluarga di rumah," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments