Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/07/2020 09:27 WIB

Panduan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19

Hewan qurban yang disembelih
Hewan qurban yang disembelih
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan dan syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban pada masa pandemi Covid-19 yang mengatur penerapan jarak fisik, kebersihan personal panitia qurban, dan kebersihan alat. 
 
Semua panduan dan syarat itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. 
 
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," katanya melalui siaran pers yang diterima Dakta, Rabu (1/7).
 
Menag mengatakan, ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran ini, yaitu penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. 
 
"Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 daerah," jelasnya.
 
Berikut panduan dan syarat penyembelihan hewan qurban di saat pandemi:
 
A. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
 
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
 
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
 
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pungkas Menag. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 973 Kali
Berita Terkait

0 Comments