Senin, 29/06/2020 15:23 WIB
Polusi, Alasan Pertamina Berencana Hapus Premium
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Pertamina (Persero) berencana menghapus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.
Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo, mengungkapkan bahwa BBM Premium (RON 88) merupakan sumber polusi udara. BBM Premium juga tidak bagus untuk kerja mesin mobil.
Menurutnya, Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang rendah.
Penggunaan Premium pada mesin membuat fuel economy tidak optimal (km/liter BBM rendah) serta emisi gas buang lebih kotor. Sehingga Premium dan Pertalite yang memiliki angka oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan.
"Oktan Number 88 hanya cocok untuk compression ratio 7 dan 5. Sedangkan mobil dengan compression ratio yang lebih tinggi misalnya 8,9,10,11 sudah harus sudah menggunakan BBM dengan oktan number 92 ke atas, bahkan sampai 96," jelas Remigius dalam diskusi "Dampak Lingkungan dan sosial Ekonomi polusi udara di DKI Jakarta" seperti dikutip dari Antara, Ahad (29/6).
Remigius menjelaskan, jika BBM janis Premium digunakan di mesin Euro 3 dan Euro 4, maka three-way-catalyst yang berfungsi menurunkan emisi hidrokarbon kabron monoksida dan oksida nitrogen, akan turun efektivitasnya sehingga gas buang akan lebih polutif.
Kemudian, Premium yang dipaksakan digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang tinggi maka akan terjadi knocking atau detonasi yang berakibat pada emisi yang semakin polutif, power turun, kerusakan piston dalam jangka panjang dan perasaan tidak nyaman bagi penumpang. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
0 Comments