Sabtu, 27/06/2020 11:15 WIB
Penggunaan Sepeda Akan Diatur Pemerintah
JAKARTA, DAKTA.COM - Penggunaan sepeda mendadak marak saat pandemi Covid-19 baik karena lifestyle atau pilihan transportasi sehari-hari. Pemerintah mengungkapkan adanya kemungkinan penggunaan sepeda akan diatur dalam regulasi resmi.
"Ini sejalan dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sudah diskus dengan Korlantas Polri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).
Sebab, Budi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat dua klasifikasi moda transportasi darat. Klasifikasi pertama yakni kendaraan menggunakan mesin dan kedua menggunakan tenaga manusia atau hewan.
Budi menuturkan, sepeda masuk dalam klasifikasi kendaraan bukan sepeda motor yang berarti tidak menggunakan mesin.
Biasanya seperi ini diatur oleh peraturan daerah selama ini. Jadi menurut saya kemungkinan saya akan mendorong, minimal menyiapkan infrastruktur jalan untuk penggunaan sepeda," ungkap Budi.
Dia menambahkan, pada dasarnya seperti di Jakarta, pemerintah daerah sudah menyiapkan infrastruktur jalan untuk sepeda. Untuk itu, Budi sangat mendukung jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan infrastruktur sepeda.
"Karena jangan sampai, kita mendorong penggunaan sepeda kalau fasilitasnya belum kita siapkan," ujar Budi.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments