Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/06/2020 17:00 WIB

Aice Dan UPTDK II Jawa Barat Rampungkan Proses Pengawasan

Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja di PT AICE
Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja di PT AICE

CIKARANG, DAKTACOM: Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Bukti Nainggolan, S.Sos menyatakan rangkaian proses pengawasan atas berbagai hal yang dilakukan oleh lembaganya telah dijawab oleh pihak perusahaan Aice sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

 

“Kami telah menerima berkas jawaban dan berbagai dokumen bukti pendukung pada beberapa waktu lalu. Kami berharap perusahaan akan selalu menjaga performa berbagai elemen keselamatan, kesehatan dan berbagai elemen lainnya serta mempertahankan aturan sebelumnya yang telah dijalankan dengan sangat baik terkait ketenagakerjaan. Secara intensif dilakukan proses pengawasan dan bimbingan yang diperlukan untuk menjaga berbagai norma tersebut,” jelas Nainggolan.

 

Seperti diketahui sebelumnya, UPTDK Wilayah II Jawa Baat telah mengeluarkan nota pengawasan pada akhir Pebruari lalu. Aice Group sendiri dua minggu lalu (5/6) telah menyatakan bahwa keseluruhan dari poin yang dianjurkan UPTDK telah rampung dijalankan oleh perusahaan. Pada awal bulan ini, Aice Group menyatakan hal tersebut dan mengeluarkan nota rampungan yang perusahaan jalankan melampaui hal minimun yang disyaratkan regulasi.

 

Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte. Antonius Hermawan Susilo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (26/6) menyatakan bahwa seluruh proses pengawasan dan anjuran dari regulator telah rampung dan diterima oleh regulator ketenagakerjaannya.

 

“Aice mengucapkan terima kasih atas dukungan regulator dan semua stakeholder dalam pencapaian bisnis kami yang begitu bagus dalam beberapa tahun terakhir. Dalam track-record usaha Aice Gorup, integritas selalu menjadi prinsip pedoman kami dalam berhubungan dengan pelanggan, pemegang saham, mitra bisnis, karyawan kita, dan masyarakat umum,” ucapnya.

 

Ia meyakini penguatan sistem ketenagakerjaan baik yang terkait proses bisnis hingga produksi, akan memberikan multiplier sosial dan ekonomi yang baik bagi semua stakeholder Aice Group. Perusahaan yang menjadi salah satu produsen es krim terbesar di Indonesia ini mengatakan bahwa berbagai anjuran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Jawa Barat ini akan memperkuat sistem aturan internal perusahaan .

 

“Berbagai langkah yang perusahaan sudah dan akan terus keluarkan dalam capex dan investasi lainnya di ranah ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi kami menjadikan karyawan sebagai aset penting perusahaan,” jelas Antonius.

 

Pihak perusahaan mempresentasikan berbagai poin yang dijalankan perusahaan baik yang terkait anjuran regulator maupun langkah perusahaan dalam menerapkan best compliance tersebut. Aice Group memaparkan detil bukti visual, sertifikasi dan tata aturan perusahan yang mencakup berbagai bidang ketenagakerjaan.

 

Di poin pertama, Aice memaparkan hasil riksa uji keselamatan dan kesehatan kerja terhadap lingkungan kerja. Berbagai parameter Carbon Monoxide (CO), TSP, Nitrogen Dioxide (NO2), Sulfur Dioxide (SO2), Ammonia (NH3), dan Hydrogen Sulfide (H2S) menunjukkan hasil riksa yang jauh di bawah rentang yang aman bagi keselamatan pekerja.

 

Selain itu, perusahaan juga memaparkan mengenai telah dilaksanakannya pelayanan kesehatan karyawan yang sangat baik, 24 jam, dan melampaui anjuran dan aturan terkaitnya, yakni Pelaksanaan Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja sesuai Permen TK No. PER. 03/MEN/1982. Dan untuk tenaga kerja perempuan, perusahaan sudah menguatkan sistem perusahaan dalam melindungi pekerja yang sedang hamil. Dari awal perusahaan sudah menjalankan aturan bagi para pekerja perempuan yang hamil untuk menjalankan pekerjaan yang berat. Assessment atas berbagai kondisi pekerja dan lingkungan kerja dilaksanakan oleh dokter hiperkes, dan menghasilkan pemetaan posisi kerja yang aman untuk pekerja perempuan hamil.

 

Bahkan Aice Group memberikan fasilitas mobil antar jemput karyawan yang bekerja pada shift malam, terutama kaum perempuan. Perusahaan ingin menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja perempuannya yang bekerja di pabrik yang berlokasi di salah satu kawasan industri di Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini.

 

“Kami sudah memperkuat berbagai kebijakan penting terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Terlebih bagi pekerja perempuan dan ibu hamil. Di sisi lingkungan kerja, pemeriksaan dan pengujian oleh pihak ketiga juga sudah rampung. Kami sedari awal menambah jam operasional klinik perusahaan sehingga sekarang full 24 jam. Ini sudah melampaui ketentuan yang berlaku atasnya,” kata Antonius.

 

Ia menjelaskan bahwa perusahaan selalu menjaga hubungan yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan. Aice selalu mematuhi kebijakan Pemerintah dan berusaha memberi nilai tambah bagi industri makanan dan minuman di Indonesia dan berkontribusi alam aspek sosial dan ekonomi masyarakat.***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 4703 Kali
Berita Terkait

0 Comments