Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/06/2020 10:23 WIB

Dibongkar, Pemkab Bekasi Akui Izin Waterpark Dwi Sari Ada di Pusat

Pembangunan Waterpark Dwi Sari di dekat aliran Sungai Cibeet Kabupaten Bekasi
Pembangunan Waterpark Dwi Sari di dekat aliran Sungai Cibeet Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku belum mengeluarkan izin dan melimpahkan kewenangan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait Waterpark Dwi Sari.
 
Diketahui, pembangunan Waterpark Dwi Sari di Kampung Ciranggon Desa Cipayung Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dihentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena melanggar tata ruang. 
 
Pengelola waterpark itu disebut tidak memiliki izin dan memanfaatkan garis sepadan sungai untuk kepentingan bisnisnya.
 
Kabid Pengelola Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Chaidir mengatakan sebagai pemerintah di daerah, memang untuk kewenangan sungai berada di PUPR lewat BBWS, sebenarnya pihaknya telah melaporkan hal itu dan disegel oleh BBWS.
 
"Mengenai hak atas tanah di sepadan sungai yang diakui pemilik teregister di BPN itu juga bukan kewenangan pemerintah daerah, kami hanya berkoordinasi dengan BBWS jika ditemukan kendala di aliran sungai," katanya di Cikarang, Jumat (26/6).
 
Sementara itu Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam pernyataannya memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Waterpark Dwi Sari yang berada di sisi Sungai Cibeet, karena telah melanggar tata ruang.
 
"Pemilik Waterpark Dwisari sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu, tapi itu, tetap melanggar hukum. Maka itu, Kementerian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku," kata Menteri ATR Sofyan Djalil saat mengawal proses pembongkaran di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6).
 
Mengenai perizinan pihak Waterpark Dwi Sari yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu, Pemda Kabupaten Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin.
 
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang, karena jadi pemukiman, restoran, dan lainnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments