Kamis, 25/06/2020 10:09 WIB
FSGI: Sistem PPDB DKI Jakarta Berpotensi Menyalahi Aturan
JAKARTA, DAKTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di beberapa daerah perlu diperbaiki. Hal itu menyusul beberapa hari lalu, para orang tua protes bahkan melakukan demonstrasi terkait pelaksanaan kebijakan zonasi di DKI Jakarta.
"Secara yuridis formal, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ungkap Wasekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterengannya yang diterima Dakta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, alasan tersebut karena di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama. Sedangkan dalam PPDB DKI Jakarta memprioritaskan usia calon peserta didik.
"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis, yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," ujarnya.
Adapun Ayat 2 menjelaskan bahwa: "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi utk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yg lebih tua."
"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," jelas Satriwan.
Oleh karena itu pihaknya memandang, Kemdikbud dalam hal ini Menteri Nadiem Makarim perlu membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri.
"Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan memandu Dinas Pendidikan daerah. Mas Menteri mestinya terjun ke daerah, mengecek langsung pelaksanaan proses PPDB yang sedang berjalan. Masyarakat juga menilai, sosialisasi tentang alokasi PPDB ini juga sangat minimalis, baik dari pusat maupun daerah," ucapnya.
Sementara, perihal demonstrasi orang tua di DKI, pihaknya mendorong Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments