Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/06/2020 13:31 WIB

Disparbud Kota Bekasi Tegaskan Operasional THM Tak Bisa Diundur

Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam
JAKARTA, DAKTA.COM - Kapala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), Tedy Hafni menyebut Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa mengundur operasional tempat hiburan malam (THM).
 
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pengamat Sosial meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menunda oprasional tempat hiburan malam, karena dianggap tidak mendesak dalam kehidupan masyarakat di masa new normal.
 
"Kita sudah menerbitkan Kepwal dan Surat edaran dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi terkait Pariwisata. Sehingga kita tidak bisa mengundurkan pembukaan THM," kata Tedy Hafni, Selasa (23/6).
 
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan, pembinaan serta melakukan monitoring terhadap THM yang telah buka agar tidak lagi ada yang melanggar peraturan yang berlaku.
 
"Dengan adanya pengawasan dari kita, pengusaha THM juga mengerti dan mengikuti peraturan yang ada," ujarnya.
 
Namun, ia ingin semua pihak ikut serta dalam melakukan pengawasan, terutama pada bidang usaha hiburan. Kemudian, pihaknya juga menekankan supaya para pengusaha mematuhi dan mengikuti anjuran dari Pemerintah.
 
"Para pekerja dan pelaku usaha seluruhnya sudah mengikuti swab test. Hanya saja kita minta untuk ikuti protokol kesehatan di tempat usahanya," terangnya.
 
Untuk sanksi, ia mengaku, pihaknya tidak akan segan-segan apabila THM yang sudah beroprasi secara terus menerus melakukan kesalahan, akan diberikan sanksi keras.
 
"Saya harap semua ikut membantu dalam pengawasan THM. Kita juga akan berikan sanksi sesuai peraturan yang ada, untuk menunda kita tidak bisa karena Kepwal dan Surat edaran sudah keluar," ungkapnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2356 Kali
Berita Terkait

0 Comments