Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/08/2015 09:35 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan 2,5% APBD untuk Keagamaan

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menganggarkan 2,5 persen dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) untuk operasional kegiatan keagamaan.

Angggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kholik mengatakan pada Kamis (27/8), dengan dialokasikannya minimal 2,5 persen anggaran APBD untuk operasional keagaaman hal itu bisa mendukung aktivitas keagamaan.

Menurutnya, selama ini anggaran untuk keagamaan masih sangat minim, meski ada dari pemerintah daerah, sifatnya hanya berupa hibah dan tidak mencukupi untuk biaya operasional. Selain itu honor marbot dan pengurus majelis ta'lim selama ini banyak dikeluhkan karena masih minim.

DPRD Kabupaten Bekasi sudah membuat naskah Akademik terkait Perda ini dan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Hal ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi yang agamis melalui penguatan ketaqwaan.

Pria yang kerap disapa Iik ini menambahkan, perda inisiatif ini juga diminta disepakati oleh semua partai terutama mereka yang peduli akan keagamaan.

Nantinya bila perda sudah disepakati, semua unsur organisasi keagamaan lainnya bisa berkumpul untuk pemanfaatan anggaran, terkait apa dan siapa saja yang berhak untuk menerimanya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1893 Kali
Berita Terkait

0 Comments