Jum'at, 19/06/2020 10:22 WIB
Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Negara dari Korupsi APBDes

Konpres Kejari Kabupaten Bekasi terkait pengembalian uang atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menerima pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari kasus korupsi dana desa Karang Asih di tahun 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, pengembalian uang berasal dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016 dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.
"Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan," katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (18/6).
Kemudian terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, maka akan cepat bagi jajarannya memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti, sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti.
Mahayu juga memberi penegasan pada seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten agar tidak tersandung kasus hukum.
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, menyebut pengembalian uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
"Tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Pengembalian ini akan menjadi satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa. Korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments