Senin, 15/06/2020 13:47 WIB
KPAI Minta Pemerintah Perhatikan Protokol Kesehatan Anak Terlantar
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah perhatikan protokol kesehatan Covid-19 bagi anak-anak terlantar di jalanan, anak yang bekerja di sektor informal, anak penyandang disabilitas, dan anak-anak yang tinggal di panti sosial.
Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat KPAI, Susianah Affandy mengatakan, program deteksi dini dengan prioritas anak-anak di keluarga rentan juga harus dilakukan dalam satu rangkaian pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19.
"Anak memiliki dua kerentanan di masa pandemi Covid-19. Pertama, anak rentan sebagai terpapar Covid-19 yang terluar dari orang tua ataupun pengasuhnya. Kedua, anak memiliki kerentanan sebagai terdampak Covid-19. Pada ranah ini, masa pandemi Covid-19 menyebabkan hak-hak anak terancam terabaikan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6)
Ia mengaku, antara fasilitas yang tidak memberikan layanan adalah posyandu di tingkat RW yang tutup selama Maret-Mei 2020. Selain hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang dilaksanakan secara jarak jauh juga tidak bisa diakses oleh semua anak di Indonesia dengan beragam permasalahan.
"Hak-hak lainnya seperti hak atas pengasuhan, hak rekreasi dan pemanfaatan waktu luang juga banyak terabaikan," ujarnya.
Menurut Susianah, statemen banyak pihak di ranah publik bahwa Covid-19 hanya menyasar kelompok rentan di usia lansia telah menyebabkan banyak keluarga menyepelekan protokol kesehatan bagi anak-anak. Itu terbukti, KPAI banyak menemukan anak-anak bebas bermain di sekitar rumah tanpa mengenakan masker dan juga tidak menerapkan jaga jarak khususnya di lingkungan keluarga rentan.
Untuk itu, pihaknya mendesak, penanganan anak-anak terlantar dan anak yang tinggal di panti sosial selama ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan “charity” berupa bantuan sosial.
"Pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di kalangan anak terlantar dan anak-anak yang tinggal di panti sosial belum digalakkan secara massif sebagaimana pencegahan di tempat lainnya," ungkapnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Kampus Tak Berizin, Gelar HC Raffi Ahmad dari UIPM Terancam Tak Diakui
- Tak Skorsing Israel, MUI Sebut FIFA Berpihak kepada Genosida
- Intip Yuk Gaji Fantastis Anggota DPR RI
- Beredar “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, “Wine” Dapat Sertifikat Halal, MUI: Menyalahi Fatwa, Kami Tidak Bertanggung Jawab
- Kenapa Harga Beras Mahal ??? Ini Kata Presiden Jokowi
- Promo Alfamidi September 2024
- Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang
- Bisnis Photobooth dan Photostudio Tetap Eksis di Era Digital
- AFKN Siapkan Program Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi Jalar untuk Palestina
- El Medina Syeikh Ali Jaber Prihatin Tindakan Diskriminatif Pihak RS Medistra Dalam Penggunaan Hijab
- Tekad Riri, Satu-satunya Srikandi Carek UI: Peran UI sebagai Kampus Inklusif dalam Menyediakan Pendidikan bagi Semua
0 Comments