Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/06/2020 09:28 WIB

Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Hanya Boleh di Zona Hijau Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. 
 
Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau Covid-19.
 
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dalam telekonferensi pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19),' Senin (15/6).
 
Nadiem mengatakan, meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol kesehatan yang sangat ketat. 
 
Menurutnya, persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan apakah siswa boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.
 
Mendikbud menjelaskan, syarat sekolah di wilayah zona hijau itu dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
 
Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
 
Pembatasan jumlah siswa juga berlaku selama masa transisi dua bulan pertama pembukaan kembali sekolah. Jika berlangsung aman, kegiatan belajar mengajar dapat berlanjut dengan kebiasaan baru.
 
"Untuk saat ini, karena hanya 6% zona hijau, hanya merekalah yang dipersilakan mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka. Sisanya dilarang (94%), karena ada resiko penyebaran Covid-19," ungkapnya.
 
Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah, lanjut Nadiem, ditiadakan sementara. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka untuk menghindari kerumunan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2026 Kali
Berita Terkait

0 Comments