Senin, 15/06/2020 15:14 WIB
RS Mekar Sari Jelaskan Insiden Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19
BEKASI, DAKTA.COM - Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terjadi di RS Mekar Sari pada tanggal 8 Juni 2020.
Dalam keterangan rilisnya yang dikeluarkan oleh Humas RS. Mekar Sari disampaikan beberapa hal, sebagai berikut ;
1. Bahwa terhadap insiden dimaksud, keluarga pasien pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, disaksikan, Wakil Kepala Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, telah datang ke rumah sakit Mekar Sari untuk memohon maaf atas adanya tindakan pengambilan paksa pasien dalam status PDP.
2. Bahwa keluarga pasien atas nama Tn. Rosidi Asna, diwakili oleh Tn. Eko Wahyu secara resmi menyampaikan permohonan maaf, menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
3. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan prosedur pemulasaraan jenazah pada masa pandemi Covid-19, semata-mata dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.
4. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.
5. Rumah Sakit Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terhadap jenazah Pasien atas nama Tn.Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
6. Dengan adanya insiden yang telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh rumah sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bukan atas inisiatif dari rumah sakit.
Surat pernyataan permintaan maaf dari keluarga alm Rosidi Asna sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS Mekar Sari yang ditembuskan juga oleh RS Mekar Sari ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments