Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/06/2020 15:14 WIB

RS Mekar Sari Jelaskan Insiden Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19

Rumah Sakit Mekar Sari Bekasi
Rumah Sakit Mekar Sari Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terjadi di RS Mekar Sari pada tanggal 8 Juni 2020.
 
Dalam keterangan rilisnya yang dikeluarkan oleh Humas RS. Mekar Sari disampaikan beberapa hal, sebagai berikut ; 
 
1. Bahwa terhadap insiden dimaksud, keluarga pasien pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, disaksikan, Wakil Kepala Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, telah datang ke rumah sakit Mekar Sari untuk memohon maaf atas adanya tindakan pengambilan paksa pasien dalam status PDP.
 
2. Bahwa keluarga pasien atas nama Tn. Rosidi Asna, diwakili oleh Tn. Eko Wahyu secara resmi menyampaikan permohonan maaf, menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
 
3. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan prosedur pemulasaraan jenazah pada masa pandemi Covid-19, semata-mata dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi.
 
4. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.
 
5. Rumah Sakit Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi terhadap jenazah Pasien atas nama Tn.Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
 
6. Dengan adanya insiden yang telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh rumah sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bukan atas inisiatif dari rumah sakit.
 
Surat pernyataan permintaan maaf dari keluarga alm Rosidi Asna sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS Mekar Sari yang ditembuskan juga oleh RS Mekar Sari ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2528 Kali
Berita Terkait

0 Comments