Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/06/2020 10:28 WIB

KPAI Terima Pengaduan PPDB Online yang Didominasi Teknis

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah laporan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didominasi kendala teknis pemohon saat melakukan pendaftaran secara online.
 
KPAI mencatat sedikitnya ada 15 aduan yang datang dari masing-masing jenjang pendidikan, di antaranya jenjang TK mendaftar ke SD sebanyak 5 kasus, SD ke SMP ada 2 kasus sementara jenjang SMP menuju ke SMA sedikitnya 8 kasus.
 
"Pengaduan didominasi masalah teknis, yaitu mencapai 10 kasus atau 66,66 persen, dan pengaduan terkait kebijakan sebanyak 5 kasus atau 33,33 persen. Itu semua dari Pengaduan PPDB yang diterima KPAI mulai 27 Mei sampai dengan 10 Juni 2020 sebanyak 15 pengaduan," tutur Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam sebuah diskusi daring, Kamis (11/6).
 
Adapun permasalahan yang diadukan antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta. 
 
Kemudian, pengaduan juga diajukan karena protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, yang di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 
 
"Banyak calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB karena kesulitan login, ada juga orang tua tidak paham daftar PPDB secara online karena gaptek, serta server PPDB lemot sehingga banyak pendaftar datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan seperti di Kota Bekasi," terangnya.
 
Dalam hal itu, KPAI menduga, sosialisasi PPDB Online minim ke level orang tua siswa pendaftar sehingga banyak pengaduan yang diterima KPAI didominasi oleh masalah teknis yang sebenarnya hanya bisa diselesaikan pada level Dinas Pendidikan setempat melalui operator Dinas Pendidikan atau operator sekolah. 
 
"Oleh karena itu Dinas Pendidikan perlu membuat infografis juknis PPDB yang mudah dipahami publik dan disebarkan ke berbagai media dan aplikasi media sosial termasuk WhatsApp," ujarnya. 
 
Di sisi lain, Retno menyampaikan, KPAI mengapresiasi Pemerintah terkait kebijakan PPDB sistem zonasi, karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2403 Kali
Berita Terkait

0 Comments