Kamis, 11/06/2020 11:06 WIB
Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi PNS dan Pegawai Swasta
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja shift untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, BUMN, dan pegawai swasta mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap, wacana itu dibahas dalam rapat bersama sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian PANRB, dan BNPB.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift pertama antara pukul 07.30-15.00 WIB, dan shift kedua pukul 10.00-17.30 WIB," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/6).
Tjahjo mengatakan, jika wacana sistem kerja shif disetujui, maka aturannya dibuat secara terpisah sesuai tugas dan fungsinya.
Ia menerangkan, untuk sistem kerja pegawai ASN akan diatur dengan dengan surat edaran MenPANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN dan pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," ujarnya.
Tjahjo menerangkan, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KRL dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Untuk itu, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan mulai ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta.
Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama akan diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal.
Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta. Pertama, pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. Kedua, pemberlakuan shift Senin sampai Jumat, ketiga pemberlakuan shift untuk Senin dan Jumat saja.
"Kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya: shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja. Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ungkapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments