Kamis, 11/06/2020 08:33 WIB
Masa Dispensasi SIM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2020
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (09/06).
Dispensasi perpanjangan SIM yang tadinya diberikan hanya sampai 30 Juni diperpanjang hingga menjadi akhir Agustus 2020.
"Masa dispensasi diperpanjang mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).
Ia mengatakan, penambahan masa dispensasi itu untuk mengurai membluaknya pemohon perpanjangan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa ada tiga wilayah yang mendapatkan kemudahan dispensasi SIM ini.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim Khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujar Yunus.
Bersama dengan adanya pengumuman ini, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam mengurus SIM yang habis masa berlakukanya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments