Kelurahan Jati Melati Miliki Pojok ASI dan Taman Bermain Mini
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi menambah fasilitas ruang khusus untuk ibu menyusui atau Pojok Asi dan taman bermain anak yang berada di pada fasilitas pemerintah.
Sekarang Pojok asi bertambah setelah salah satu kelurahan di Kota Bekasi yakni Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Gede berinisiatif membuatnya. Sebelumnya pojok ASI baru ada di fasilitas pemerintah seperti Kantor Walikota Bekasi lantai 5 di kantor BP3AKB dan rumah sakit.
Camat Pondok Melati Roro Yoewati kemudian meresmikan Pojok Asi dan taman bermain mini yang berada di kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Selasa, (25/8). Roro Yoewati meresmikan kedua fasilitas publik tersebut dengan menandatangani prasasti yang disaksikan tokoh masyarakat dan aparatur.
Roro Yoewati mengatakan dibuatnya fasilitas ini untuk mengakomodir kebutuhan ibu dan bayi dan meningkatkan pemberian ASI ekslusif kepada bayi.
"Dua fasilitas yang kita siapkan sebagai bentuk pelayanan dan apresiasi bagi warga masyarakat yang datang ke kelurahan sambil berupaya memberikan ASI ekslusif bagi anak," ucap Roro Yoewati usai peresmian.
"Penambahan dua fasilitas ini upaya kita agar Kota Bekasi menjadi Kota Layak Anak," tambahnya.
Selain itu kata dia, pihak kecamatan dalam kegiatan ini berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (BP3AKB).
Sekretaris Lurah Jatimelati Yuli Swastiawati menceritakan banyak warga yang membutuhkan pelayanan di kelurahan sering membawa bayi serta anak-anak dibawah umur lima tahun.
"Saat itu anak-anak terlihat tidak betah dan ingin mendapatkan ASI. Awal mula keinginan membuat pojok asi dari kejadian itu. Lalu kita usulkan untuk membuat pojok ASI ini," kata Yuli.
Berawal dari kejadian itu, Ia pun mengusulkan ke Camat dan Lurah mengenai pojok ASI dan taman bermain mini di kantor kelurahan Jatimelati.
"Dan Alhamdulillah mendapat persetujuan dari Camat Pondok Melati serta Lurah Jatimelati," kata Yuli yang saat ini mengikuti Diklatpim IV.
Sesuai dengan Undang-undang yang dihasilkan seperti nomor 48/Men.PP/XII/2008, Per.27/MEN/XII/2008, dan 1177/Menkes/PB/XII/2008 mengamanatkan upaya peningkatan pemberian Air susu ibu selama waktu kerja ditempat kerja.
Dan Perwal Kota Bekasi Nomor 19 tahun 2013 juklak perda Kota Bekasi No 12 tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak yang mengamanatkan pada pasal 21 bahwa pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensip bagi anak. Dan pemenuhan hak anak untuk menerima ASI ekslusif dari ibunya. (adi/goeng)
Editor | : | Syifa Faradila |
Sumber | : | Humas Pemkot |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments