Selasa, 09/06/2020 08:26 WIB
Polisi Harus Segera Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan Radar Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerhati Kebijakan Publik, Didit Susilo yang juga mantan wartawan, meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif para pelaku pengeroyokan bagi wartawan Radar Bekasi.
"Ini jelas kekerasan verbal terhadap pekerja pers. Ini sudah tindak pidana berat bukan persekusi atau doxing terhadap pers. Harus diusut tuntas, apa motif para pelaku, bekerja atas kelompoknya atau hanya gerombolan tukang pukul suruan, terkait dampak pemberitaan atau modus operansi lainnya," jelasnya, Senin (8/6).
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menyatakan hasil penyelidikan awal Surya Bagus (25) menjadi korban pemukulan. Laporan kepolisian sudah dibuat terkait kasus tersebut dan kini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam.
Menurut Didit, keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut sangat ditunggu publik. Penyelidikan sangat memungkinkan terus didalami dengan mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan kesaksian korban.
Dari informasi yang diterima, korban sudah siuman dan memberikan kesaksian atas pengeroyokan itu. Korban mengaku dipepet sejumlah orang tak dikenal saat pulang kerja dari kantornya, sekitar pukul 23.30 WIB Selasa (2/6) malam.
Setelah dikuntit dan dipepet, persis di Jl. Pengairan, sisi utara Mega Hypermal, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, korban dihajar habis-habisan dengan benda tumpul.
Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan memacu motor Honda Beat-nya dan berhasil masuk ke kontrakan di RT 03/018 Pengasinan, Rawalumbu.
Korba yang ketakutan karena masih dikejar langsung mengunci pintu kontrakan dari dalam. Namun kondisi luka yang cukup parah akhirnya korban tak sadarkan diri dan dibawa ke RS terdekat. Karena ada gumpalan darah di kepala belakang korban yang kritis harus menjalani operasi. Pada Ahad malam (7/6/2020) korban mulai siuman dan memberikan kesaksian kepada kekasihnya.
Menurut Didit, kekerasan fisik yang diterima korban terbilang sadis hingga ada niatan menghilangkan nyawa korban.
"Ini jelas bertujuan menyampaikan pesan teror dan menakut nakuti. Targetnya agar korban dan komunitas wartawan merasa tidak aman. Kekerasan verbal ini sudah melanggar UU No.40 tentang Pers pasal 18 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta serta bisa diancam KUHP pasal 63 atau pasal berlapis," jelasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments