Senin, 08/06/2020 16:01 WIB
SPP SMA dan SMK di Jabar Tetap Gratis
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menegaskan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar untuk membebaskan biaya masuk SMA/ SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 masih tetap dilaksanakan.
Emil mengatakan anggaran bebas biaya pendidikan sudah dianggarkan, dan tidak berubah meski ada pandemi Covid-19.
"Ini berita baiknya, (pendidikan) SMA/SMK, sesuai urutan jadwalnya di tahun ajaran baru. SMA/SMK negeri gratis dari Pemprov Jabar dan yang tak mampu, juga kita ada biaya dari Pemprov untuk sekolah swasta," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Sate, Senin (8/6).
Sementara menurut Sekdisdik Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan mulai Juli ini, kebijakan SPP atau gratis iuran bulanan peserta didik mulai diberlakukan. Karena, anggarannya memang sudah dialokasikan jadi walaupun ada penanggulangan Covid-19, tetap tak terpengaruh.
"Anggarannya kan sudah ada. Untuk swasta juga kami alokasikan, tapo nilainya memang tak besar," katanya.
Terkait nilai bantuan, menurut Wahyu, uang bantuan di negeri, jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah rombongan belajar (Rombel), yakni nilainya Rp 145 ribu per orang perbulan hingga 165 ribu per orang perbulan. Sedangkan SMK, nilai 150 sampai 170 ribu per orang perbulan.
"Kalau Rombelnya besar, dapatnya kecil. Kalau Rombelnya kecil, dapatnya besar. BPMU per orang Rp 550 ribu perorang pertahun," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar, sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik (IBPD) SMA sederajat tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika, istilah yang digunakan adalah gratis iuran bulanan untuk sekolah negeri SMA/SMK/MA/SLB mulai Juli 2020.
Dewi menjelaskan, jumlah sekolah yang iuran bulannya di gratiskan di Jabar ada 835 sekolah SMA sederajat termasuk SLB. Jumlah siswanya, sekitar 759 ribu orang. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments