Kamis, 04/06/2020 13:12 WIB
Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Juni Jadi Masa Transisi
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB ini Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.
"Kami di Gugus Tugas Covid DKI memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB itu salah satunya karena masih ada wilayah di DKI Jakarta yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi.
"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.
Dalam prosesnya, Anies sedang merancang protokol aktivitas masyarakat dalam menjalani new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona. Protokol ini akan diterapkan usai pelaksanaan PSBB di Jakarta berakhir.
Ia pun menyiapkan fasilitas kesehatan menjelang persiapan new normal, termasuk tenaga medis untuk menunjang kenormalan baru.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Kemudian PSBB diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments