Rabu, 03/06/2020 16:04 WIB
Pelayanan SIM dan SKCK Kembali Dibuka, Warga Antre Membludak
BEKASI, DAKTA.COM - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka.
Dalam beberapa hari, konter pelayanan dipadati oleh warga yang akan mengurus SKCK dan SIM. Membludaknya para pemohon tersebut karena beberapa waktu lalu pelayanan sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
“Memang adanya kerumunan ini seperti kita ketahui bersama sebelumnya ada aturan dimana untuk perpanjangan itu setelah tanggal 29 Mei karena memang pada saat awal mewabahnya Covid-19 kita berupaya meminimalkan adanya kerumunan, dan ketika dibuka kembali terjadi penumpukan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolres pada Rabu (03/06).
Terlihat di tempat pelayanan warga antre mamadati ruang pelayanan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko menuturkan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan.
“Kita juga mempersiapkan protokol kesehatan agar bisa dipatuhi dimana kita menempatkan personil juga dan juga memberikan batas dan jarak sehingga tidak saling bersentuhan,” kata Kapolres
Diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan masa perpanjangan hingga 29 Juni. Namun, pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota untuk SKCK dan SIM di buka selama 24 jam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP. Ojo Ruslani menuturkan bahwa masa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Mei akan mendapatkan dispensasi.
"Bagi warga yang masa SIM mati atau habis masa berlakunya terutama pada Mei, jangan khawatir karena masa perpanjangan akan tetap bisa dilakukan hingga Desember,” ungkap Kasat Lantas.
Ia juga meminta masyarakat tetap mendaftarkan diri melalui online agar tidak ada penumpukan pada satpas saat pengajuan perpanjangan SIM. Pendaftaran online dapat diakses melalui www.polrestrobekasikota/antrian.com
“Daftar online dulu, kalau tidak bisa berarti antrean sudah penuh, ini dilakukan agar tidak ada penumpukan antrean,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ojo Ruslani menambahkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Mei tidak akan dilakukan penilangan.
“Saya sudah sampaikan kepada jajaran saya untuk tidak menindak pemilik SIM yang masa berlakunya habis, karena memang pelayanan kita yang sempat dihentikan akibat covid-19,” tandasnya.
Ada tiga tempat pelayanan SIM di kota Bekasi yaitu di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota jalan Pramuka, Kota Bekasi, Mall Pelayanan Publik dan SIM keliling yang digelar Polrestro Bekasi Kota.
Masa perpanjangan SIM ditambah hingga Desember 2020. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dan memadati satpas untuk mengurus perpanjangan SIM. Waktu ideal untuk perpanjangan SIM dan SKCK ialah malah hari dimana pelayanan di buka selama 24 jam. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments