Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/06/2020 16:04 WIB

Pelayanan SIM dan SKCK Kembali Dibuka, Warga Antre Membludak

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM
BEKASI, DAKTA.COM - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka. 
 
Dalam beberapa hari, konter pelayanan dipadati oleh warga yang akan mengurus SKCK dan SIM. Membludaknya para pemohon tersebut karena beberapa waktu lalu pelayanan sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.
 
“Memang adanya kerumunan ini seperti kita ketahui bersama sebelumnya ada aturan dimana untuk perpanjangan itu setelah tanggal 29 Mei karena memang pada saat awal mewabahnya Covid-19 kita berupaya meminimalkan adanya kerumunan, dan ketika dibuka kembali terjadi penumpukan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolres pada Rabu (03/06).
 
Terlihat di tempat pelayanan warga antre mamadati ruang pelayanan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko menuturkan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan.
 
“Kita juga mempersiapkan protokol kesehatan agar bisa dipatuhi dimana kita menempatkan personil juga dan juga memberikan batas dan jarak sehingga tidak saling bersentuhan,” kata Kapolres
 
Diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan masa perpanjangan hingga 29 Juni. Namun, pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota untuk SKCK dan SIM di buka selama 24 jam.
 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP. Ojo Ruslani menuturkan bahwa masa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Mei akan mendapatkan dispensasi.
 
"Bagi warga yang masa SIM mati atau habis masa berlakunya terutama pada Mei, jangan khawatir karena masa perpanjangan akan tetap bisa dilakukan hingga Desember,” ungkap Kasat Lantas.
 
Ia juga meminta masyarakat tetap mendaftarkan diri melalui online agar tidak ada penumpukan pada satpas saat pengajuan perpanjangan SIM. Pendaftaran online dapat diakses melalui www.polrestrobekasikota/antrian.com
 
“Daftar online dulu, kalau tidak bisa berarti antrean sudah penuh, ini dilakukan agar tidak ada penumpukan antrean,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Ojo Ruslani menambahkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada bulan Mei tidak akan dilakukan penilangan.
 
“Saya sudah sampaikan kepada jajaran saya untuk tidak menindak pemilik SIM yang masa berlakunya habis, karena memang pelayanan kita yang sempat dihentikan akibat covid-19,” tandasnya.
 
Ada tiga tempat pelayanan SIM di kota Bekasi yaitu di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota jalan Pramuka, Kota Bekasi, Mall Pelayanan Publik dan SIM keliling yang digelar Polrestro Bekasi Kota.
 
Masa perpanjangan SIM ditambah hingga Desember 2020. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dan memadati satpas untuk mengurus perpanjangan SIM. Waktu ideal untuk perpanjangan SIM dan SKCK ialah malah hari dimana pelayanan di buka selama 24 jam. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2610 Kali
Berita Terkait

0 Comments