Selasa, 02/06/2020 08:23 WIB
New Normal, PKS Minta Ojol Boleh Bawa Penumpang
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI, Ahmad Syaikhu meminta pemerintah membolehkan ojek online (Ojol) membawa penumpang di masa new normal, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Syaikhu menanggapi rencana penerapan new normal oleh pemerintah pusat dan daerah. Ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana tersebut.
"Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/6).
Politisi PKS itu mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya. Sehingga ketika new normal dilaksanakan, sudah jelas pijakannya.
"Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar saat pelaksanaan jelas semuanya. Tidak simpang-siur," kata Syaikhu.
Politisi PKS itu memberi contoh soal panduan yang dimaksud. Misalnya, pengguna Ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan), dan melakukan pembayaran secara non tunai.
Dari sisi pengemudi juga, lanjutnya, harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk memastikan berjalannya aturan baru tersebut, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut.
"Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan," ujar Syaikhu.
Sementara itu, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB, maka masih berlaku Permenkes no.9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang. Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, sehingga tidak memungkinkan bagi Ojol untuk membawa penumpang.
Rencana new normal memang sudah tak terhindarkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, misalnya, telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. SE ini memang berlaku khusus internal ASN.
Syaikhu sendiri memandang kondisi new normal merupakan tahapan yang dapat diterapkan, namun dengan persyaratan yang ketat sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukan vaksin.
Penerapan kondisi new normal ini harus tetap mengutamakan aspek kesehatan dan pemerintah tidak boleh lengah.
"Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19," tegas Syaikhu. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments