Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/06/2020 10:38 WIB

Menag: Pemberangkatan Haji 2020 Ditiadakan

Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama menyampaikan meniadakan ibadah haji 2020 karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia maupun Arab Saudi.
 
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
 
Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriyah atau tahun 2020.
 
Menurutnya, Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun. Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah haji. Pemerintah pun memutuskan meniadakan keberangkatan ibadah haji 2020. 
 
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah asal Indonesia gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1241 Kali
Berita Terkait

0 Comments