Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 31/05/2020 20:03 WIB

Covid-19, Dispensasi Masa Berlaku SIM Habis Diperpanjang Hingga 29 Juni

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasi SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Lalu Hedwin mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Juni 2020. Menurut Lalu, hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat karena penutupan sementara pelayanan SIM selama pandemi virus Covid-19.
 
"Masa dispensasi SIM diperpanjang, untuk lebih memudahkan masyarakat," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, Ahad (31/5).
 
Namun Lalu mengaku, layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, telah kembali dibuka pada Sabtu (30/5). Kendati demikian, dispensasi tetap diberikan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM-nya.
 
Lalu menjelaskan, pemberian dispensasi itu sebagai bentuk empati Polri kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani untuk segera mengurus proses perpanjangan SIM.
 
Lalu mengungkapkan, Satpas Daan Mogot yang saat ini telah beroperasi kembali, menerapkan jam operasional terbatas. Dia menjelaskan, untuk hari Senin hingga Jumat, waktu layanan dilakukan pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu, layanan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
 
Lalu menambahkan, terkait pelayanan SIM Keliling, hingga kini belum beroperasi, sebab Kepolisian sedang mempersiapkan sarana yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.
 
"SIM Keliling sedang kita persiapkan sarananya, supaya memenuhi protokol kesehatan yang baik," ungkap Lalu.
 
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah petugas harus mengenakan seragam lengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield, dan menjaga jarak. Kemudian untuk kantor pelayanan, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan ruangan dan disinfeksi secara berkala. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2457 Kali
Berita Terkait

0 Comments