Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 31/05/2020 11:14 WIB

Kabar Baik, Kabupaten Bekasi Kini di Level Kuning Tingkat Penyebaran Covid-19

Ilustrasi penanganan pasien terjangkit virus corona
Ilustrasi penanganan pasien terjangkit virus corona
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabupaten Bekasi mengalami penurunan Level kasus penyebaran Covid-19. 
 
Berdasarkan rilis yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam Rapat Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bekasi saat ini tidak lagi berada pada Level Merah (Berat) tetapi ada di Level Kuning (Cukup Berat). 
 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa hasil ini diperoleh setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan sejak 15 April 2020 lalu.
 
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan pihaknya bersyukur atas capaian penurunan status terkait penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
 
Meski demikian pihaknya mengatakan tidak akan terburu buru puas dengan hasil yang dicapai, dirinya tetap meminta masyarakat untuk tetap menaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
 
"Kami meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat berperan aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar kedepannya Kabupaten Bekasi dapat terus meningkatkan levelnya menjadi biru hingga hijau," ucapnya di Cikarang, Ahad (31/5).
 
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona, berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru dan hijau. Dimana zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal.
 
Menurutnya, ada sembilan indikator yang menjadi penilaian penentuan penurunan level kewaspadaan Covid-19 diantaranya seperti laju ODP, PDP, positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi, pergerakan dan resiko geografi.
 
Alamsyah menjelaskan, menurut data yang diperoleh dari provinsi Jawa Barat, pada periode satu yang terhitung sejak tanggal 2 - 15 April 2020 hingga periode empat yaitu 14 Mei - 26 Mei 2020, laju ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan.
 
Untuk level kuning ini, Alamsyah mengatakan jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur iindustri tetap dibatasi, yang semula hanya diijinkan 25% dari kapasitas gedung, kali ini naik menjadi tidak lebih dari 50%, dan beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan / atau pengaturan shift. 
 
"Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama, yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online," ucapnya.
 
Pihaknya mendorong masyarakat untuk terus menaati protokol Adaptasi Kebiasaan Baru atau ABK yang telah ditetapkan, untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2137 Kali
Berita Terkait

0 Comments