Kamis, 28/05/2020 19:35 WIB
Berita Berbuntut Ancaman Pembunuhan, Forum Jurnalis Bekasi Desak Wali Kota Klarifikasi
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas), Boyke Hutapea mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklarifikasi atas kesalahan Humas Pemkot Bekasi dalam memberikan keterangan kepada awak media terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke kawasan Summarecon Mall Bekasi, Selasa (26/5/2020) lalu.
Boyke menjelaskan, kesalahan informasi tersebut, berbuntut ancaman pembunuhan terhadap awak media Detikcom oleh seseorang tidak dikenal.
"Wali Kota harus bertanggung jawab atas kesalahan ini dan menjelaskan kepada publik bahwa wartawan yang menulis kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon untuk meresmikan pembukaan mall merupakan sumber dari Humas Pemkot Bekasi," ujar Boyke, Kamis (28/5/2020).
Boyke menambahkan, imbas dari kesalahan informasi tersebut, membuat nyawa Isal Mawardi yang merupakan wartawan Detikcom terancam. Identitas Isal, kata Boyke, telah viral di jejaring media sosial.
"Kita mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada Isal, ini sama saja upaya membelenggu kebebasan pers. Apalagi identitas Isal telah disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, tentu ini mengancam keselamatan dan kenyamanan Isal dalam menjalankan tugasnya sebagai awak media," tegas Boyke.
Sementara, sikap tegas Forum Jurnalis Bekasi, lanjut Boyke, mendesak Wali Kota untuk segera menggelar konferensi pers dan mencopot jabatan Kabag Humas Pemkot Bekasi sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi.
Selain itu, Boyke meminta Wali Kota berkoordinasi dengan pihak keamanan (Polri dan TNI) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kota Bekasi.
"Ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh insan pers yang meliput di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai karena kesalahan Humas, lantas kita (awak media) jadi korban kekerasan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, menyebut kasus kekerasan terhadap jurnalis Detikcom merupakan bentuk intimidasi, doxing, teror, ancaman pembunuhan.
Asnil mengatakan, kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.
"Kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshoot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media," ungkap Asnil.
Cara ini, kata dia, dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.
"Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers," katanya.
Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Asnil.
Asnil menyatakan, pada Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments