Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/05/2020 16:06 WIB

Pamdemi, KPAI Tetap Buka Posko Pengaduan PPDB 2020

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online) seperti 3 tahun terakhir.  
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
 
"Itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru, dengan demikian PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan, yaitu Juni 2020," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangannya, Rabu (27/5).
 
Untuk mengindari permasalahan saat PPDB 2020 dibuka, KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan, mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemi Covid-19. 
 
"Dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring, jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah. 
 
Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat, sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan. Namun, jika orang tua calon siswa tak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik. 
 
"Tentu saja dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan," ujarnya.
 
Ia menyatakan, KPAI juga meminta Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50% sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/tahun 2019 tentang PPBD.  
 
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara. Anak-anak dari keluarga kurang mampu tentu tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai, sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan.  
 
"Kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan," ucapnya. 
 
Selain itu, KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB.
 
"Sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai  pembagian zonasi di wilayahnya," jelasnya. 
 
Pengaduan mengenai pelaksanaan PPDB 2020 dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini : 
Email : pengaduan@kpai.go.id
WA : 0821-3677-2273
FB : kpai_official
IG : kpai_official
Twitter : @kpai_official
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2254 Kali
Berita Terkait

0 Comments