Kamis, 28/05/2020 16:06 WIB
Pamdemi, KPAI Tetap Buka Posko Pengaduan PPDB 2020
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring (online) seperti 3 tahun terakhir.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
"Itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru, dengan demikian PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan, yaitu Juni 2020," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Untuk mengindari permasalahan saat PPDB 2020 dibuka, KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan, mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring, jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah.
Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat, sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan. Namun, jika orang tua calon siswa tak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik.
"Tentu saja dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan," ujarnya.
Ia menyatakan, KPAI juga meminta Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50% sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/tahun 2019 tentang PPBD.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara. Anak-anak dari keluarga kurang mampu tentu tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai, sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan.
"Kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan," ucapnya.
Selain itu, KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB.
"Sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," jelasnya.
Pengaduan mengenai pelaksanaan PPDB 2020 dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini :
Email : pengaduan@kpai.go.id
WA : 0821-3677-2273
FB : kpai_official
IG : kpai_official
Twitter : @kpai_official
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments