Jum'at, 22/05/2020 18:37 WIB
Simak Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi di Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan menimbang perlu adanya panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19, sehingga unsur Muspida, MUI, dan DMI mengeluarkan keputusan bersama tersebut.
“Kita berharap masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR : B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Sajekti Rubiyah, Jumat, (22/5/2020).
Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa shalat Idul Fitri144 dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, shalat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di masjid/mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.
“Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Ketiga, jemaah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.
Keempat, camat harus membentuk pengawas shalat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.
Kelima, bagi kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, maka shalat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Keenam, setelah shalat Idul Fitri kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga dilarang melakukan kegiatan halalbihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.
Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid tidak mendatangkan imam, Khotib dan jemaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.
Lebih lanjut, Sajekti juga menjelaskan sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut. Sebanyak 41 kelurahan ini yakni:
1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.
2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan Kota Baru, Keluhan Bintara.
3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.
4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.
5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan l: Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.
6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.
7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: Kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna.
8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: Kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.
9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : Kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
11. Kecamatan Jatiasih, dua kelurahan: Kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.
12. Kecamatan Pondok Melati, 4 kelurahan: Kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati.
“Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Di luar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan,” ucap Sajekti menegaskan surat keputusan bersama tersebut. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments