Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2020 18:37 WIB

Simak Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi di Kota Bekasi

Ilustrasi shalat Idul Fitri
Ilustrasi shalat Idul Fitri
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
 
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan menimbang perlu adanya panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19, sehingga unsur Muspida, MUI, dan DMI mengeluarkan keputusan bersama tersebut. 
 
“Kita berharap masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 NOMOR : B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Sajekti Rubiyah, Jumat, (22/5/2020). 
 
Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa shalat Idul Fitri144 dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
 
Kedua, shalat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di masjid/mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.
 
“Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19,” ucapnya. 
 
Ketiga, jemaah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.
 
Keempat, camat harus membentuk pengawas shalat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.
 
Kelima, bagi kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, maka shalat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
 
Keenam, setelah shalat Idul Fitri  kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga dilarang melakukan kegiatan halalbihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.
 
Ketujuh, Dewan Kemakmuran  Masjid tidak mendatangkan  imam, Khotib dan jemaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.
 
Lebih lanjut, Sajekti juga menjelaskan sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut. Sebanyak 41 kelurahan ini yakni: 
 
1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.
 
2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: kelurahan  Kota Baru, Keluhan Bintara.
 
3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.
 
4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.
 
5. Kecamatan Mustika Jaya 2 kelurahan l:  Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.
 
6. Kecamatan Medan Satria, 3 kelurahan: kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.
 
7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: Kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna. 
 
8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: Kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya. 
 
9. Kecamatan Pondok Gede, 4 kelurahan : Kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
 
10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
 
11. Kecamatan Jatiasih, dua kelurahan: Kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.
 
12. Kecamatan Pondok Melati, 4 kelurahan: Kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati. 
 
“Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Di luar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan,” ucap Sajekti menegaskan surat keputusan bersama tersebut. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1943 Kali
Berita Terkait

0 Comments