Pemerintah Jangan Diskriminatif Terhadap Pendidikan Islam
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah adil dalam merumuskan anggaran untuk madrasah. Demikian disampaikan Hidayat di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama (Kemenag) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
“Kami menuntut keadilan anggaran karena undang-undang tidak membeda-bedakan. UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama,” kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, negara di dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 hasil amandemen ke IV di pasal 31 memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran nasional. Negara dalam hal ini tidak membedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.
Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyorot kinerja Dirjen Pendis Kemenag yang dinilai tidak maksimal dalam menjalan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) –nya. “Kinerja Dirjen Pendidikan Islam memang layak untuk dikritisi. Anggaran untuk madrasah dan perguruan tinggi agama jauh di bawah perguruan tinggi umum dan sekolah-sekolah umum,” ujar Hidayat. Ia memberikan contoh anggaran untuk satu universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) sama dengan anggaran untuk 14 Universitas Islam Negeri (UIN).
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibuota (DKI) Jakarta II yang meliputi dapil luar negeri, Kodya Jakarta Pusat, dan Kodya Jakarta Selatan ini memberikan dukungan terhadap Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Hidayat melihat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) begitu berdaya memperjuangkan nasib guru-guru, tentu saja hal ini bisa dilakukan PGMI.
“Pemerintah melalui Kemenag perlu mendukung PGMI agar pada nantinya guru-guru madrasah bisa terpeuhi hak-haknya dan meningkat kualitasnya,” pungkas Hidayat.
Reporter | : | |
Editor | : | |
Sumber | : | fraksipks.or.id |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments