Selasa, 19/05/2020 11:00 WIB
Erick Thohir Sebut Pegawai BUMN Ngantor 25 Mei Salah Persepsi
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut ada salah persepsi yang beredar di masyarakat terkait kabar rencana kembali berkantornya karyawan BUMN.
"Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah," ujar Menteri Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia mengingatkan untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dan lain-laintidak bisa dihentikan pelayanannya sehingga tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Sementara bagi seluruh BUMN untuk kembali aktif berkantor menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi Covid-19.
"Tentu, begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25 Mei, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya," jelasnya.
Erick menjelaskan yang dilakukan BUMN pada tanggal 25 Mei adalah rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan, bukan jadwal masuk kembali ke kantor.
Menurutnya, pada masa pemulihan yang banyak disebut sebagai The New Normal itu ada tren perubahan sosial, lingkungan, dan bisnis. Pada era New Normal, interaksi fisik akan semakin terbatas.
Sebaliknya, kata dia, interaksi digital yang selama masa WFH menjadi opsi utama dalam kegiatan masyarakat, diprediksi akan tetap bertahan.
Sebelumnya pada 15 Mei 2020, Erick mengirimkan surat kepada direktur utama seluruh perusahaan BUMN yang menyebut bahwa karyawan usia kurang dari 45 tahun diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.
Dengan catatan daerah tempat karyawan itu bekerja telah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Dari 82 Titik CCTV di Kota Bekasi, Hanya 32 yang Berfungsi
- Sinergi Puspita Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak di Kampung Pemulung Kober Jatibening, Bekasi
- Terus Bergerak, Relawan BTB Kota Bekasi Bersih-bersih Lokasi Banjir
- Pengamat, Coba di Cek Apa Ada yang Dikorupsi di Perumda Tirta Patriot?
- Spesial Gajian di Alfamidi: Diskon & Promo Produk Dapur Andalan!
- Propam Polda Sebut 9 Polisi Kasus Mayat di Kali Bekasi Tak Melanggar Prosedur
- DPRD Bekasi Soroti Banyaknya Perda yang Tidak Berjalan Optimal
- Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Persoalan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
- Bantu UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Bekasi Gelar Bisnis Big Hug 2024 dan Peluncuran Ekosistem Big Hub.
- DPRD Kota Bekasi Dorong Inventarisasi Aset Daerah untuk Atasi Masalah Administrasi
- Keceriaan Liburan Keluarga di Playbear Kids Fest 2024
- KH. Aiz Beri Pesan di Acara Kelulusan Santri Pesantren Annida Al Islamy Bekasi
- Jelang Iedul Adha, Dakta Adakan Pelatihan Juru Sembelih
- Semarak Ramadhan 1445 H, Radio Dakta Bagikan 300 Bingkisan
- IPB UNIVERSITY DORONG ARM HA-IPB BERKONTRIBUSI UNTUK PROGRAM MBKM
0 Comments