Senin, 18/05/2020 14:50 WIB
PSBB Ketiga, Warga Berpergian ke Luar Bekasi Harus Dapatkan Surat Izin
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi masyarakat dalam kondisi darurat saat adanya pandemi Covid-19.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, warga yang ingin memohon ke luar wilayah Kota Bekasi harus mengajukan surat pengantar kepada kelurahan setempat guna keperluan izin berpergian dikarenakan alasan darurat seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus Covid-19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.
Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilewati oleh warga atau pemohon untuk mendapat izin ke luar daerah:
1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutukan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat darurat
.
2. Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat namun apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani
3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian rapid test untuk memastikan kondisi pemohon dan selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test tersebut.
4. Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian yang diajukan pemohon jika persyaratan lengkap seperti surat pengantar RT/RW, surat pengantar kelurahan, surat keterangan hasil rapid test negatif dari Dinas Kesehatan dan jika alasan berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan ditandatangani.
Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan menaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian.
"Namun ditegaskan kembali bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau bahkan mudik," tegasnya.
Ia mengaku, pemerintah bersama dengan Tiga Pilar mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan masyarakat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments