Jum'at, 15/05/2020 11:39 WIB
Layanan Tanpa Tatap Muka di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan perizinan tanpa tatap muka. Hal itu menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020.
“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, di antaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan, dan pelayanan di kecamatan,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).
Sajekti mengatakan, penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut.
Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di instansi masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dinas PMPTSP dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” ucapnya.
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.
Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Keempat, agar mengedepankan pelayanan tanpa pelayanan tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online , dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020. PSBB Kota Bekasi berlanjut setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments