Kamis, 14/05/2020 14:03 WIB
Calon Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Aturan PSBB
JAKARTA, DAKTA.COM – Antrean padat terjadi di terminal Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi (14/5). Menyikapi situasi tersebut, pihak Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara 3 – 4 jam sebelum keberangkatan, disertai dokumen yang dipersyaratkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi terus menerus kepada otoritas bandara terkait dengan pengendalian penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara. Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik.
Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 – 4 di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapan physical maupun social distancing, serta penggunaan masker.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50% dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Di samping itu, para calon penumpang diharapkan telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai yang dipersyaratkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucap Senior Manager of Branch Communication and Legal Febri Toga Simatupang dalam rilis AP II terkait peristiwa tadi pagi.
Pihak Angkasa Pura II menginformasikan kondisi sudah kembali normal. Peristiwa tadi pagi terjadi ketika penumpukan 12 penerbangan pada pukul 6 hingga 7 pagi. Sedangkan kepadatan antrean tampak hingga jam 8 pagi. Sejak pukul 08.30 situasi terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat terkendali dan tidak ada kepadatan.
Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan Covid–19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments