Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/05/2020 13:22 WIB

INDEF Nilai Omnibus Law Tak Cukup Dongkrak Investasi

llustrasi invetasi (Shutterstock)
llustrasi invetasi (Shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Meskipun mendapatkan banyak kritik terkait Omnibus Law Cipta Kerja, namun DPR RI tetap melakukan pembahasan RUU tersebut usai masa reses. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menjadi jalan keluar untuk menghindari keterpurukan perekonomian nasional. 
 
Namun menurut Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad menilai Omnibus Law tidak serta merta mampu mendongkrak perekonomian nasional yang terhantam wabah Covid-19. 
 
"Menurut saya kalau investasinya adalah investasi masyarakat secara luas tidak terlampau pengaruh ya karena problemnya tidak bisa dipecahkan hanya dengan omnibus Law," papar Tauhid saat dihubungi, Kamis (14/5).
 
Tauhid berpendapat ada hal-hal lain yang lebih krusial untuk dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja seperti isu tentang tenaga kerja, pelayanan perpajakan, infrastruktur, dan kasus korupsi, yang tidak bisa dipecahkan dalam Omnibus Law. 
 
"Nah kalaupun itu ada, menurut saya pengaruhnya masih relatif kecil karena memang hanya menguntungkan akan isu dan sektor tertentu misalkan pertambangan karena dia memperpanjang masa kontrak tanpa harus ada evaluasi pemerintah, lalu tenaga kerja, itu kan menurunkan biaya buruh kenaikan upah kemudian mengurangi kesejahteraan karyawan dan pekerja," papar Tauhid. 
 
Tauhid berpendapat apabila nanti ada investasi yang masuk itu bukan karena Omnibus Law, tapi Indonesia memang punya daya tarik investasi yang besar terutama dari segi pasarnya, bukan karena regulasi. 
 
"Sebenarnya yang dikeluhkan itu kaitannya dengan tumpang tindih regulasi dan kewenangan dari daerah itu yang pertama, yang kedua ada regulasi yang berkaitan dengan perburuhan, yang lain menurut saya tidak terlalu signifikan," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2548 Kali
Berita Terkait

0 Comments