Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2020 11:34 WIB

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Jika Sekolah Dibuka Kembali

Ilustrasi siswa sekolah
Ilustrasi siswa sekolah
JAKARTA, DAKTA.COM - Kalau menyimak pernyataan dari Kemdikbud yang disampaikan oleh Plt  Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemdikbud RI, Hamid Muhamad dari berbagai berita online, cetak, dan elektronik, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangkap setidaknya akan ada tiga skenario sekolah akan dibuka kembali.
 
Yakni pada pertengahan Juli untuk sekolah di daerah-daerah yang sudah dinyatakan aman dari wabah corona;  Pada triwulan tahun ajaran baru sekitar September 2020; dan hingga satu semester pada Januari 2021.
 
Apapun skenario pemerintah, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan perlindungan anak dan pemenuhan terhadap hak-hak anak, maka KPAI mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah tersebut streilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat. 
 
"Perlu ditekankan strelisasi yang harus dipastikan sesuai protokol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isiolasi orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 saat pandemi berlangsung," ucap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/5).
 
Ia menjelaskan, jika kegiatan sekolah dimulai kembali harus tetap menggunakan protokol kesehatan seperti dibuatkan wastafel tambahan agar para siswa dijamin dapat cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun selama berada di sekolah, ini jaminan agar mereka tetap bersih dan sehat. 
 
"Idealnya, satu kelas memiliki satu wastafel. Bahkan, jika perlu di setiap kelas tersedia  hand sanitizer yang adapat digunakan para siswa jika wastafel sekolah terbatas," jelasnya. 
 
Meski begitu, pengadaan wastafel harus didukung pembiayaannya oleh APBD. Sedangkan sabun dan  hand sanitizer bisa menggunakan anggaran yang dikelola sekolah dibantu para orang tua siswa yang mampu secara bergotongroyong.
 
Selain itu, ketika mewajibkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker di lingkungan sekolah, maka pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah. 
 
"Perlu diingat juga bahwa masker bahan hanya bisa digunakan maksimal 4 jam, kalau jam belajar lebih dari 4 jam, maka 1 siswa wajib membawa masker cadangannya," terangnya.
 
Retno menilai, perlunya Kemdikbud menetapkan protokol kesehatan tersendiri ketika sekolah akan dibuka kembali, misalnya terkait  pembatasan jumlah siswa dalam satu ruang kelas, mengingat semua wajib menjaga jarak.  
 
Sehingga, lanjutnya, dapat dipertimbangkan apakah siswa masuk secara bergantian dan apakah jam sekolah akan menerapkan jam belajar normal seperti sebelum pandemi Covid-19 atau justru jam belajar yang semula maksimal 8 jam, untuk sementara di perpendek menjadi 4-5 jam saja, secara bertahap nantinya akan dinormalkan setelah kondisinya sudah aman atau zero tambahan kasus. 
 
KPAI mendorong pemerintan provinsi memastikan bahwa para guru yang tempat tinggalnya berbeda kota/kabupaten atau provinsi seperti di wilayah Jabodetabek, harus difasilitasi pemeriksaan negatif Covid-19, karena wilayah tempat tinggalnya dengan wilayah tempatnya mengajar bisa berbeda status zonanya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1854 Kali
Berita Terkait

0 Comments