Harokah Islamiyah /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 10/05/2020 11:58 WIB

Apakah Wanita Menyusui Tetap Berpuasa?

Ilustrasi bayi sedang minum susu (foto: shutterstock)
Ilustrasi bayi sedang minum susu (foto: shutterstock)
DAKTA.COM - Seorang wanita nifas di bulan Sya’ban dan sudah bersih dari nifas di bulan Ramadhan (dan masih menyusui, pent). Apakah ia disyari’atkan untuk berpuasa sedangkan ia mampu? Di sisi lain, sebagian dokter mengatakan bahwa bayi bisa bersabar maksimal 6 jam tidak disusui.
 
Penjelasan berdasarkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jika wanita tersebut masih menyusui anaknya, dan saat berpuasa ASI-nya tidak berkurang, maka ia wajib berpuasa. Ketika sudah bersih dari nifas dan selama tidak menimbulkan bahaya bagi bayinya.
 
Jika wanita tersebut bersih dari nifas di tengah hari, ia tidak diwajibkan berpuasa pada sisa hari tersebut. Ia tetap berbuka. 
 
Demikian juga wanita haid, jika ia bersih dari haid di tengah hari maka ia tetap berbuka boleh makan dan minum pada sisa hari tersebut. Inilah pendapat yang rajih. Wallahu a'lam bis-shawab
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1964 Kali
Berita Terkait

0 Comments