Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/08/2015 14:54 WIB
Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi, Ganja, Upal dan Senpi

Dimusnahkan Kajari Cikarang

Pemusnahan Barang Bukti di Cikarang Kabupaten Bekasi
Pemusnahan Barang Bukti di Cikarang Kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah diputuskan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang burkti itu berlansung di belakang kantor kejaksaan negeri Cikarang, Senin (24/8/15).

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkoba jenis narkotika, ganja seberat 10.265,6196 gram, sabu-sabu seberat 129,2270 gram, ekstasi seberat 205 butir.

Selain itu, 21 pucuk senjata api diantaranya 11 pucuk air soft gun dan 10 senjata rakitan laras juga ikut dimusnahkan. Satu perkara UU Kesehatan dalam bentuk pil juga ikut dimusnahkan dengan jumlah 286 butir serta uang palsu sejumlah Rp. 151.595.000


" Berdasarkan standar operation procedur (SOP), bila sudah mendapat ketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, maka barang bukti harus dimusnahkan" Kajari Cikarang Bekasi, R. Muhammad Teguh Darmawan, kepada dakta.com, dicelah-celah pemusnahan barang bukti tersebut.


Teguh mengatakan, tren penyalahgunaan narkoba saat ini cukup tinggi  dan mengungguli kasus pencurian kendaraan sepeda motor.

Pemusnahan barang bukti tersebut katanya merupakan barang bukti dari 290 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang telah diputus di pengadilan negeri Bekasi.

Pemusnahan barang ini dihadiri  Bupati Bekasi Neneng Yasin, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Bekasi yang juga Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, Ketua DPRD, Kapolresta Bekasi, Dandim 0509 dan unsur muspida lainnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2199 Kali
Berita Terkait

0 Comments