Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/04/2020 08:35 WIB

Dampak Corona, Menaker Fasilitasi 101 Calon Pekerja di Bekasi Pulang Kampung

Menaker Ida Fauziyah meninjau CPM di Cikunir Kota Bekasi
Menaker Ida Fauziyah meninjau CPM di Cikunir Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT SKA di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
 
Dari hasil sidak tersebut terdapat 101 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi Covid-19.
 
Melihat hal tersebut, Ida Fauziyah langsung memfasilitasi 101 CPMI dari total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut sebagai bentuk respon cepat atau tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas permintaan CPMI melalui video yang ingin pulang kampung.
 
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI, " kata Menaker Ida Fauziyah, Ahad (19/9).
 
Menaker Ida menjelaskan, penghentian sementara penempatan ini merupakan upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
 
Sebagaimana diketahui, saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global, bukan hanya di Indonesia tetapi lebih dari 209 negara termasuk di negara penempatan.
 
"Jadi, kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan," lanjut Ida Fauziyah.
 
Langkah penghentian sementara penempatan PMI ini, lanjut Menaker Ida, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.
 
Menaker Ida memastikan bahwa 101 CPMI pulang dengan protokol kesehatan yang benar dengan kendaraan transportasi dan telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya.
 
"Saya imbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ungkap Ida Fauziyah.
 
Kepada perusahaan, Menaker Ida juga mengingatkan gagalnya memberangkatkan CPMI ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
 
"Karena hal ini jelas-jelas dilarang dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Kita harus memprioritaskan kesehatan dan pelindungan seluruh calon PMI," ujar Menaker Ida. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 9316 Kali
Berita Terkait

0 Comments