Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 19/04/2020 12:52 WIB

Pemkot Bekasi Bantah Kurangi Jatah Bansos, Begini Penjelasannya

Suasana on air Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Radio Dakta melalui sambungan telepon
Suasana on air Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Radio Dakta melalui sambungan telepon
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak mengurangi jatah bantuan sosial (bansos) yang diberikan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
"Semua bantuan dari Pak Presiden maupun Pak Gubernur menggunakan jasa kantor Pos dan tidak melalui jaringan aparatur pemerintah daerah," jelas Rahmat Effendi dalam keterangannya yang diterima Dakta, Ahad (19/4).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bantuan sosial selama Covid-19 ada dari beberapa sumber di antaranya, dari  Pemerintah Pusat yang datanya berdasarkan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI.
 
"Sampai sekarang belum cair, yang informasinya akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa kantor Pos," ujarnya.
 
Kemudian, lanjutnya, ada juga bantuan dari Pemprov Jabar yang pengirimannya menggunakan jasa kantor Pos yang isinya dalam bentuk sembako seharga Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu.
 
"Warga penerima sebanyak kurang lebih 27.827 Kepala Keluarga se-Kota Bekasi. Bantuan Gubernur ini sudah berjalan ke warga sejak tanggal 17 April 2020," katanya.
 
Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi ini menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi juga menyalurkan bantuan sembako yang isinya berbeda dari kedua bantuan tersebut karena keterbatasan kemampuan keuangan Pemda.
 
"Isi bantuan dari Pemkot itu berisi 5 kg beras, 7 buah mie instan, 1 kaleng sarden, 1 botol kecil kecap dan saos, dan ada beberapa produk UMKM," ungkapnya.
 
Ia menuturkan, bantuan yang diberikannya itu disalurkan dari kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan Pamor diperbantukan yang bertugas di RW se-Kota Bekasi.
 
Ia menambahkan, semua penerima bantuan tersebut tidak boleh dua kali lipat atau double. Jadi yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat tidak boleh menerima bantuan dari Pemprov Jabar maupun Pemkot Bekasi, dan sebaliknya begitu. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2155 Kali
Berita Terkait

0 Comments