Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 18/04/2020 09:11 WIB

Ini Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95 Menurut Kemenkes RI

Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya
Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan.
 
Pertama masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).
 
"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, dimana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).
 
Masker bedah itu terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi.
 
Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.
 
Kedua, masker N95. Kata Anaya, masker itu terdiri dari empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit.
 
Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.
 
Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BNPB
- Dilihat 1345 Kali
Berita Terkait

0 Comments