Senin, 06/04/2020 15:11 WIB
LBH Pres Bentuk Posko Pengaduan Bagi Pekerja Media
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi pekerja media korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak diupah selama wabah Covid-19.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman mengatakan sejak adanya imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial tentunya berdampak besar pada laju perekonomian, termasuk perusahaan media.
"Dampak yang dialami perusahaan tentu juga dialami oleh pekerja media termasuk wartawan. Kita menyadari hal tersebut, namun dengan adanya dampak ekonomi pandemi ini, pekerja media tetap berhak atas upah dari perusahaan media," ucapnya dalam keterangannya, Senin (6/4).
Hak tersebut misalnya hak atas upah yang kemudian ditunda. Menurutnya, hal itu telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, bahkan rentan terjadi pemutusan kerja (PHK) secara sepihak yang tiba-tiba.
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.
"Apabila ada rekan pekerja media yang mendapatkan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, silahkan mengisi formulir pada tautan bit.ly/Aduan-JCovid19," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan, Terawan melaporkan adanya 2 kasus pertama pasien yang positif terjangkit virus korona baru (Covid-19) di awal Maret 2020. Hingga kini, jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.
Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat.
Karena adanya imbauan WFH dan menjaga jarak sosial, maka perusahaan media memberlakukan kerja terbatas bagi pekerja media. Namun, dengan adanya kerja terbatas ini, pekerja media berkewajiban untuk tetap bekerja dan berhak atas upah dari perusahaan media. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments