Kamis, 02/04/2020 15:35 WIB
Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan Covid-19
JAKARTA, DAKTA.COM - Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI menyatakan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H dari Pemerintah.
"Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
Menurutnya, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menyampaikan, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona atau Covid-19 yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat. Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," terangnya.
Ia menambahka, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.
"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments