Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/04/2020 15:35 WIB

Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan Covid-19

Mudik
Mudik
JAKARTA, DAKTA.COM - Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI menyatakan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H dari Pemerintah.
 
"Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
 
Menurutnya, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Ia menyampaikan, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona atau Covid-19 yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. 
 
"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat. Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," terangnya.
 
Ia menambahka, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. 
"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1885 Kali
Berita Terkait

0 Comments