Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/04/2020 11:13 WIB

Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Prasyarat Kartu Prakerja

Ilustrasi pengangguran (Istimewa)
Ilustrasi pengangguran (Istimewa)
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyosialisasikan persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja melalui Surat Edaran Nomor 500/510/Disnaker.Set tanggal 27 Maret 2020 ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi. 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan Surat Edaran tersebut untuk menginformasikan bahwa Surat Prakerja bisa diperoleh warga dengan melengkapi berbagai persyaratan.
 
Di dalam surat edaran disebutkan Kartu Prakerja ditujukan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.
 
"Program Kartu Prakerja menyasar ke masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang sisabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini," ucapnya, Selasa (31/3). 
 
Syarat-syarat untuk memperoleh Kartu Prakerja harus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK. 
 
Pendaftaran kartu Prakerja dapat di akses melalui aplikasi online https://prakerja.kemenaker.go.id dan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani No 13 Kecamatan Bekasi Selatan. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1578 Kali
Berita Terkait

0 Comments