Selasa, 31/03/2020 15:24 WIB
Pemkab Bekasi Perpanjang WFH ASN Hingga 14 April
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020.
Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, ia menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work form home) yang semula dilaksanakan mulai tanggal 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja.
"Dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi," jelas Eka di Cikarang, Selasa (31/3).
Eka menambahkan, penetapan kebijakan itu sebagaimana akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Ia meminta aparaturnya agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments