Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2020 12:02 WIB

Karena WFH, Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan
JAKARTA, DAKTA.COM - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. 
 
Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagaimana dengan yang sekarang atau selama work from home (WFH) akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
 
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).
 
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
 
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 
 
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
 
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
 
1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana: 
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri, 
5. Checklis dokumen, 
6. Masukan No HP, 
7. Upload foto, 
8. Cetak bukti pendaftaran
 
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. 
 
Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1183 Kali
Berita Terkait

0 Comments