Sabtu, 28/03/2020 13:41 WIB
PHK Buruh Karena Imbas Corona, KSPI Geram
BEKASI, DAKTA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sudah ada informasi perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai imbas dari pandemi corona.
Karena itu, KSPI mendesak agar pemerintah dengan segala upata melakukan langkah-langkah konkret dan terukur untuk memastikan agar tidak ada PHK.
Menurutnya, salah satu perusahaan yang akan melakukan PHK adalah PT Akomoto Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur itu pada tanggal 24 Maret 2020 sudah mengirimkan surat kepada serikat pekerja terkait dengan rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap 26 orang pekerja.
Di Sidoarjo, pekerja di PT Apie Indo Karunia juga terancam PHK lantaran pemilik perusahaan mengaku sudah tidak punya uang untuk memberikan upah.
“Sementara itu, ribuan buruh di perusahaan tekstil di Bandung yang habis kontrak sudah tidak dipepanjang lagi. Hal yang sama juga terjadi di banyak perusahaan lain. Dengan kata lain, mereka di PHK,” tegasnya dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Informasi adanya PHK juga diterima KSPI terjadi di Bintan Kepulauan Riau, Bitung Sulawesi Utara, dan berbagai daerah lain.
Said Iqbal mengingatkan, terdapat 4 hal yang memicu gelombang PHK jika tidak segera diselesikan. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.
“Karena itu, inilah saatnya yang tepat bagi pengusaha untuk meliburkan karyawannya secara bergilir”, katanya.
Selain menghindari penularan COVID-19, dengan diliburkan, pengusaha bisa mengurangi biaya produksi seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan maintenance/perawatan. Sehingga perusahaan bisa mengkonversikan penghematan tadi untuk membayar upah buruh secara penuh dan THR 100% bagi buruh yang diliburkan.
KSPI memprediksi, dalam 2 bulan akan terjadi PHK puluhan ribu buruh. Bahkan jika tidak segera diselesaikan, kemungkinan ratusan ribu buruh bakal kehilangan pekerjaannya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments